KPU dan pakar-pakar hukum menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Rachmawati Soekarnoputri tidak mempengaruhi hasil pilpres.
Rachmawati lalu berniat melaporkan putusan MA terkait PKPU Pasal 3 Ayat (7) peraturan KPU nomor 5 Tahun 2019 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rachmawati Berniat Melaporkan KPU Ke DKPP
“Selama proses pemilu tergambar tentu saja dalam putusan MA tersebut. Oleh karenanya, saya berpandangan terbuka opsi mengajukan persoalan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yaitu DKPP,” kata Rachmawati dalam video Senin 13 Juli 2020.
Ia berharap putusan MA ini menjadi catatan untuk demokrasi Indonesia. Dia juga berharap demokrasi Indonesia ke depannya lebih baik lagi dan sehat.
“Tentu saja harapan terhadap putusan MA adalah perbaikan demokrasi Indonesia ke depan yang lebih baik, dan lebih sehat, sebagaimana kita ketahui bersama, demokrasi yang kita alami sekarang adalah produk daripada amandemen konstitusi kita dengan amandemennya 4 kali. Sehingga demokrasi yang terjadi sekarang adalah demokrasi liberal,” katanya.
Rachmawati menggugat PKPU Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 ke MA pada 13 Mei 2019 lalu dan terdaftar 14 Mei 2019. Gugatan itu juga sudah diputus MA pada 28 Oktober 2019.
“Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Rachmawati Soekarnoputri, 2. Asril Hamzah Tanjung, 3. Dahli, 4. Ristiyanto, 5. Muhammad Syamsul, 6. Putut Triyadi Wibowo, 6.Eko Santojo, 7. Hasbil Mustaqim Lubis untuk sebagian,” demikian bunyi putusan MA.
“Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” sambung majelis.
KPU menanggapi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan KPU soal syarat mayoritas bila ada dua capres.
KPU juga menegaskan putusan MA tersebut tidak berpengaruh pada keabashan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres yang dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.
“Putusan MA 44/2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon presiden dan wapres terpilih hasil Pemilu 2019,” kata komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan pers, Selasa 7 Juli 2019.
KPU menyebutkan hasil pilpres 2019 sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan (electoral formula) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945 (Knstitusional).
Selain itu terdaoat putusan MK PUU 54 / 2014 yang menerangkan, apabila terdapat dua pasangan calon, tidak perlu putaran kedua.
Hasyim juga menegaskan perolehan suara Joko Widodo dan Ma’rf Amin sudah sesuai dengan syarat UUD 1945.
Warga yang dibayar untuk memilih dari kalangan Slot Gacor juga berhasil diamankan, dan perhitungan suara dinyatakan tidak sah.
“Bila peserta pemilu hanya ada dua pasangan calon (paslon), secara logis seluruh suara sah secara nasional (100%) bila dibagi 2 paslon, tentu 1 paslon memperoleh suara lebih dari 50% (>50%) dan paslon lain memperoleh suara kurang dari 50% (<50%),” kata Hasyim.
“Demikian juga perolehan suara masing-masing paslon di setiap provinsi. Karena hanya ada 2 paslon, tentu 1 paslon memperoleh suara lebih dari 50% (>50%) dan paslon lain memperoleh suara kurang dari 50% (<50%),” imbuh Hasyim.
Demikianlah alasan mengapa Rachmawati ingin menggugat KPU kepada DKPP mengenai pemilu 2019. Bagaimana menuut kalian?